Hukum Chatting Dengan Lawan Jenis Bukan Mahram
search youtube :https://youtu.be/TuriO3MWU_M
Banyak sekali di zaman generasi millenial seperti sekarang yang tidak bisa
lepas dari media sosial, atau apliasi chat yang semakin memudahkan kita untuk
berkomunikasi dengan siapapun. Media sosial atau aplikasi chat tersebut memberi
keluasan dan kebebasan penuh bagi penggunanya untuk saling berkomunikasi.
Namun tanpa disadari, disinilah setan beraksi menebarkan pintu pintu
dosanya bagi kita yang kurang berhati-hati dan tidak berpegang teguh dengan
tauhid Islam. Salah satunya adalah dengan kebebasan melakukan chatting atau
percakapan daring dengan lawan jenis bukan mahram.
Lalu, bagaimana bhukum chatting dengan lawan jenis bukan mahram dalam
islam? Simak selengkapanya dibawah ini.
Hukum Chatting dengan Lawan Jenis Bukan Mahram
Banyak dari kita menganggap chatting dengan lawan jenis adalah hal yang
biasa. Namun, ternyata dengan chatting bersama lawan jenis, tanpa disengaja
kita sudah berkhalwat dan mendekati zina.
Khalwat sendiri adalah keadaan dimana pasangan lawan jenis berdua-duaan
padahal bukan mahram, dan tanpa ditemani oleh mahram lainnya.
Ditambah lagi keadaan tersebut tidak berdasarkan keperluan syari atau
penting baik di dunia maupun akhirat. Namun yang membedakan dengan pada saat
kita bertatap muka, khalwat ini terjadi di media daring berupa aplikasi online.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, mengenai khalwat,
Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah ada di antara kalian yang berkhalwat dengan seorang wanita
kecuali dengan mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Allah SWT pun berfirman dalam Quran Surah Al-Isra ayat 32:
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً
وَسَاءَ سَبِيلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang
buruk” (QS Al-Isra:32)
Berdasarkan ayat diatas, khalwat sudah dipastikan sebagai kegiatan yang
mendekati zina, apapun bentuknya. Dan hubungan lawan jenis tidak hanya dalam
bentuk kontak fisik (Physical Affair), namun juga kontak emosi (Emotional
Affair). Dan kedua hubungan ini sudah termasuk sebagai perbuatan yang
mendekati zina.
[Adsense-B]
Lalu, apa saja perbuatan atau contoh khalwat dalam media daring? berikut
adalah contoh contoh khalwat melalui media sosial atau aplikasi chat yang tanpa
kita sadari sering kita lakukan.
1.Sexting
Sexting merupakan zina pada saat chatting yang paling berbahaya. Sexting
biasanya hadir dalam bentuk pembicaraan yang mengarah ke hal-hal tidak senonoh
lalu mampu membangkitkan syahwat (Zina Lisan), saling bertukar foto
vulgar bermuatan sexual (Zina Mata) dan di akhir timbullah hasrat dan menjadi
zina hati.
2.Saling mengungkapkan kata cinta (Zina Lisan)
Saling mengumbar kata kata romantis, kata – kata cinta merupakan salah satu
bentuk khalwat, sekalipun yang didapatkan oleh kita rasa bahagia, namun ini
adalah salah. Karena kita mendapatkannya dari bukan mahram yang tidak berhak
atas kita.
3.Terikat secara emosional (Zina Hati)
Saling curhat dan lama kelamaan menghasilkan zona nyaman diantara keduanya,
tanpa sadar telah menciptakan emosi tertentu berupa ikatan. Ikatan itu lah yang
kita namakan zina hati yang tersembunyi.
4.Komunikasi menjadi semakin intensif (Zina Hati)
Segera setelah kita berbagi perasaan dengan saling curhat dan berbagi
masalah yang dialami, kita merasa nyaman dan ingin selalu berdekatan satu sama
lain. Alhasil, kontak komunikasi akan selalu diusahakan sekalipun tidak ada
yang penting dan sesuai syariat islam.
Setelah kita mengetahui ini semoga kita bisa perlahan mengurangi durasi
berchatting ria dengan lawan jenis bukan haram yang ternyata hanya
membawa banyak mudharatnya. Kalau kita sudah siap, lebih baik diperuntukkan
untuk menyegerakan menikah. Sudah menambah pahala, bahagia pula sudah ada
yang menemani dunia akhirat.
Wallahu A’lam Bish-Shawab
Mantap guys moga sukses
BalasHapusMantap guys moga sukses
BalasHapus