MENINGGALKAN SHOLAT ASHAR
Siapa yang meninggalkan shalat
Ashar, maka terhapuslah amalnya. Ini menunjukkan bahaya meninggalkan satu
shalat saja.
Dari Burairah radhiyallahu
‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ
“Barangsiapa meninggalkan
shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya” (HR. Bukhari no. 594).
Kata Al Muhallab, maknanya adalah
meninggalkan dengan menyia-nyiakannya dan menganggap remeh keutamaan waktunya
padahal mampu untuk menunaikannya. Lihat Syarh Al Bukhari karya
Ibnu Batthol, 3: 221.
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Terhapusnya amalan tidaklah
ditetapkan melainkan pada amalan yang termasuk dosa besar. Begitu shalat
meninggalkan shalat Ashar lebih parah daripada meninggalkan shalat lainnya.
Karena shalat Ashar disebut dengan shalat wustho yang
dikhususkan dalam perintah untuk dijaga. Shalat Ashar ini juga diwajibkan
kepada orang sebelum kita di mana mereka melalaikan shalat ini. Jadi, siapa
saja yang menjaga shalat Ashar, maka ia mendapatkan dua ganjaran.” (Majmu’atul
Fatawa, 22: 54).
Ibnul Qayyim berkata, “Yang
nampak dari hadits, meninggalkan amalan itu ada dua macam. Pertama,
meninggalkan secara total dengan tidak pernah mengerjakan shalat sama sekali,
maka ini menjadikan amalnya batal seluruhnya. Kedua, meninggalkan pada hari
tertentu, maka ini menjadikan amalnya batal pada hari tersebut. Jadi karena
meninggalkan secara umum, maka amalnya batal secara umum. Lalu meninggalkan
shalat tertentu, maka amalnya batal pada hari tertentu.” (Ash Shalah,
hal. 59).
Bagaimana amalan bisa terhapus
selain menentang Islam (riddah)?
Iya, ditunjukkan dalam Al Qur’an,
As Sunnah dan disebutkan dari para sahabat bahwa kejelekan dapat menghapuskan
amalan kebaikan. Begitu pula kebaikan dapat menghapuskan kejelekan. Sebagaimana
dalam beberapa ayat disebutkan,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ
وَالْأَذَى
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan
menyakiti (perasaan si penerima).” (QS. Al Baqarah: 264). Lihatlah amalan
kebaikan bisa batal dengan kejelekan.
Dalam ayat lainnya,
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلَا
تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَنْ تَحْبَطَ
أَعْمَالُكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تَشْعُرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu
berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana kerasnya suara sebagian
kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu,
sedangkan kamu tidak menyadari.” (QS. Al Hujurat: 2).
Amalan kejelekan dengan
meninggikan suara melebihi suara nabi juga bisa menghapuskan amalan. Ini
menunjukkan bahwa mungkin saja amalan kebaikan terhapus dengan kejelekan. (Idem,
hal. 59)
Hanya Allah yang memberi taufik.
Mampir gan https://ahmadrzl.blogspot.com
BalasHapus